Toyota Avanza, Innova, Ertiga Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Simak Penyebabnya Lengkap Daftar Mobil yang Terimbas
Pemerintah sedang mengkaji kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dalam revisi Peraturan Presiden No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi aturan ini saat ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian/lembaga terkait.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar revisi perpres ini segera diselesaikan. “Revisi Perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden [Joko Widodo] untuk segera diterbitkan, bahkan tadi pagi pun masih dibahas,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Senin (27/5/2024).
Erika juga menambahkan bahwa Perpres 191 kini tengah menunggu keputusan dari Kemenko Bidang Perekonomian untuk diterbitkan. Salah satu poin utama dalam revisi Perpres tersebut adalah pembatasan penggunaan Pertalite untuk kendaraan tertentu.
Pertamina telah memulai uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diharuskan memiliki QR Code yang dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian melalui aplikasi MyPertamina. Dalam uji coba ini, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi MyPertamina harus menunjukkan QR Code saat mengisi bensin, sehingga aktivitas pengisian bahan bakar tercatat setiap harinya.
Jika belum terdaftar, petugas SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan ke dalam sistem saat pengisian bensin. Batas maksimal volume pembelian untuk kendaraan roda empat adalah 120 liter per hari. Selain itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintah seperti milik TNI dan Polri juga berpotensi dilarang atau dibatasi dalam pembelian BBM Pertalite.
Dengan adanya pembatasan ini, pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar atau kendaraan dinas harus mempertimbangkan alternatif bahan bakar lain yang tersedia di pasaran.
Daftar Mobil yang bakal dilarang melihat kriteria yang ditentukan tersebut;
- Semua mobil sport
- Mercedes S 450 4 Matic
- Mercedes-Maybach S 560 3.0
- Mercedes-Maybach S 580 3.0
- Mercedes-Benz GLE Class 2.9
- Mercedes-Benz GLE 450 4 Matic AMG Line
- Mercedes-Benz GLS 450 4 Matic AMG Line
- Mercedes-Benz GLS 600 4 Matic AMG Line
- BMW 8 Series 3.0
- BMW M3, M4, M5 4.0
- BMW M8
- BMW 740Li Opulence
- BMW 840i Gran Coupe M Technic
- BMW X5 xDrive40i xLine
- Mazda CX-5 (2.5)
- Mazda CX-8 (2.5)
- Mazda CX-9 (2.5)
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Honda CR-V
- Honda Civic
- Honda Accord
- Honda BR-V
- Honda City Hatchback
- Honda Jazz
- Mitsubishi Outlander PHEV (2.4)
- Mitsubishi Xpander
- Toyota Innova (2.4)
- Toyota Avanza
- Toyota Veloz
- Toyota Rush
- Toyota Vios
- Toyota Fortuner (2.4, 2.7, dan 2.8)
- Toyota Land Cruiser 300 (3.3)
- Toyota Alphard (2.5 & 3.5)
- Toyota Camry (2.5)
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Suzuki Baleno Hatchback
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Grand Vitara
- Suzuki XL-7
- KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3
- KIA Grand Carnival 2.2
- KIA Carens
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Nissan X-Trail
- Nissan Juke
- Wuling Almaz RS
- Wuling Confero S
- Wuling Cortez 1.8, 1.5 Turbo
- Wuling Alvez
- Hyundai Staria 2.2
- Hyundai Palisade 2.2
- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
- Hyundai Stargazer
- Hyundai Creta