Setiap kendaraan bermotor resmi yang ada di dunia, baik motor, mobil, bus, truk pastinya memiliki plat nomer / nomor polisi (license plate) atau disebut tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pelat nomer polisi atau TNKB tersebut diberikan sesuai urutan pendaftaran kendaraan.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran.
Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Berikut penjelasan dan daftar kode nomor polisi lengkap se-Indonesia.
Kode Plat Nomor Polisi – Daftar TNKB Kendaraan Berdasar Wilayah
Kode Wilayah | Daerah | Kabupaten / Kota |
BL | Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
BB | Provinsi Sumatera Utara |
|
BK | Provinsi Sumatera Utara |
|
BA | Provinsi Sumatera Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat |
BM | Provinsi Riau | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau |
BP | Provinsi Kepulauan Riau | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau |
BG | Provinsi Sumatera Selatan | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan |
BN | Provinsi Bangka-Belitung | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka-Belitung |
BE | Provinsi Lampung | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung |
BD | Provinsi Bengkulu | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu |
BH | Provinsi Jambi | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi |
B | Provinsi DKI Jakarta | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta |
D | Provinsi Jawa Barat |
|
F | Provinsi Jawa Barat |
|
T | Provinsi Jawa Barat |
|
E | Provinsi Jawa Barat |
|
Z | Provinsi Jawa Barat |
|
H | Provinsi Jawa Tengah |
|
G | Provinsi Jawa Tengah |
|
K | Provinsi Jawa Tengah |
|
R | Provinsi Jawa Tengah |
|
AA | Provinsi Jawa Tengah |
|
AD | Provinsi Jawa Tengah |
|
AB | Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi D.I. Yogyakarta (DIY) |
L | Provinsi Jawa Timur |
|
W | Provinsi Jawa Timur |
|
N | Provinsi Jawa Timur |
|
P | Provinsi Jawa Timur |
|
AG | Provinsi Jawa Timur |
|
AE | Provinsi Jawa Timur |
|
S | Provinsi Jawa Timur |
|
M | Provinsi Jawa Timur |
|
DK | Provinsi Bali | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali |
DR | Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) |
|
EA | Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) |
|
DH | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) |
|
EB | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) |
|
ED | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) |
|
KB | Provinsi Kalimantan Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat |
DA | Provinsi Kalimantan Selatan | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan |
KH | Provinsi Kalimantan Tengah | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah |
KT | Provinsi Kalimantan Timur | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur |
KU | Provinsi Kalimantan Utara | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara |
DB | Provinsi Sulawesi Utara | -Kota Manado-Kabupaten Minahasa-Kabupaten Bitung |
DL | Provinsi Sulawesi Utara | -Kabupaten Sangir Talaud |
DM | Provinsi Gorontalo | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo |
DN | Provinsi Sulawesi Tengah | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah |
DD | Provinsi Sulawesi Selatan | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan |
DC | Provinsi Sulawesi Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat |
DT | Provinsi Sulawesi Tenggara | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara |
DE | Provinsi Maluku | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku |
DG | Provinsi Maluku Utara | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara |
DS | Provinsi Papua | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua |
PB | Provinsi Papua Barat | Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat |
Untuk Wilayah DKI Jakarta
1 – 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
8000 – 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang/barang
3000 – 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
7000 – 7999 = dialokasikan untuk bus
9000 – 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban / truck
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U – Jakarta Utara
B – Jakarta Barat
P – Jakarta Pusat
S – Jakarta Selatan
T – Jakarta Timur
E – Depok
Z – Depok
N – Kab. Tangerang Samsat BSD
G – Kab. Tangerang Samsat Tiga Raksa
C – Kota Tangerang
V – Kota Tangerang Samsat Ciledug
W – Kota Tangerang Selatan
K – Kota Bekasi
F – Kab. Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
A – Sedan / Pick Up
F – Minibus, Hatchback, City Car
V – Minibus
J – Jip dan SUV
D – Truk
T – Taksi / Angkutan Kota (Angkot)
U – Kendaraan Staf Pemerintah
Q – Kendaraan Staf Pemerintah
Untuk motor tidak menggunakan golongan karena motor terlalu banyak, dan huruf kedua hanya sebagai urutan saja.
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX CFA = Mobil tersebut terdaftar di Kota Tangerang (C), berjenis City Car (F), dan memiliki huruf pembeda (A).
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BH = Jambi
BD = Bengkulu
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka Belitung
BE = Lampung
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang (A XXXX LX), Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok
D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX AX), Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka (V), Kabupaten Kuningan (Y)
F = (F XXXX CA) eks Karesidenan Bogor: Kabupaten (F/G/H) dan Kota Bogor (A/B/C), Kabupaten Cianjur (W/Y), Kabupaten dan Kota Sukabumi (S)
T = Kabupaten Purwakarta (A), Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut (D/E), Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang (A/B), Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar
Contoh: Z 1234 AD dan Z 1234 AF merupakan plat nomor kendaraan Kab. Sumedang
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D)
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)
Catatan:
- Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
- Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W. Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua Barat
Tidak digunakan
DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/Suami Presiden
RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
RI 22: Menteri Perindustrian
RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
RI 33: Menteri Agama (Menag)
RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Perancis
CD 15: Vatikan
CD 16: Norwegia
CD 17: Pakistan
CD 18: Myanmar
CD 19: Republik Rakyat Cina
CD 20: Swedia
CD 21: Arab Saudi
CD 22: Thailand
CD 23: Mesir
CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
CD 33: Sri Lanka
CD 34: Denmark
CD 35: Kanada
CD 36: Brasil
CD 37: Rusia
CD 38: Afganistan
CD 39: Serbia
CD 40: Republik Ceko
CD 41: Finlandia
CD 42: Meksiko
CD 43: Hongaria
CD 44: Polandia
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 48: Turki
CD 49: Jepang
CD 50: Bulgaria
CD 51: Kamboja
CD 52: Argentina
CD 53: Romania
CD 54: Yunani
CD 55: Yordania
CD 56: Austria
CD 57: Suriah
CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
CD 59: Selandia Baru
CD 60: Belanda
CD 61: Yaman
CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
CD 63: Portugal
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 67: Singapura
CD 68: Spanyol
CD 69: Bangladesh
CD 70: Panama
CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
CD 75: Korea Selatan
CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
CD 77: Bank Dunia
CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
CD 80: Papua Nugini
CD 81: Nigeria
CD 82: Chili
CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
CD 85: Venezuela
CD 86: ESCAP
CD 87: Kolombia
CD 88: Brunei
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
CD 97: Palang Merah
CD 98: Maroko
CD 99: Uni Eropa
CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
CD 101: Tunisia
CD 102: Kuwait
CD 103: Laos
CD 104: Palestina
CD 105: Kuba
CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 112: (Utusan)
CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
CD 114: Bosnia-Herzegovina
CD 115: Lebanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 118: Ukraina
CD 119: Mali
CD 120: Uzbekistan
CD 121: Qatar
CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
CD 123: Mozambik
CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: “B 12345 15” berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
- Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah.
Plat Mobil Baru Warna Putih, XX dan YY Lunas atau Kredit
Yang unik, mobil baru memiliki plat putih yang memiliki kode seri XX dan YY. Plat putih untuk mobil baru dengan seri ujung XX berarti dibeli dengan harga lunas bukan kredit, Jika seri ujung YY berarti dibeli dengan kredit.)
Warna TNKB khusus kendaraan bermotor listrik
Sesuai perkembangan zaman, dan mulai banyaknya penggunaan mobil listrik, maka Polri menetapkan TNKB khusus Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan tambahan lis biru di baris bulan dan tahun berakhirnya TNKB sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020. (Baca: Plat Nomor Kendaraan listrik)
- Kendaraan bermotor listrik perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik angkutan umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna biru lis warna biru.
- Kendaraan bermotor listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam lis warna biru.
Ciri dan Spesifikasi TNKB Plat Nomor
Wujud dan cirinya adalah berbentuk plat alumunium dengan cetakan tulisan dua baris, dimana baris pertama menunjukkan kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf) dan Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.25 berarti berlaku hingga Januari 2025).
TNKB memiliki bahan alumunim dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “KORLANTAS POLRI” (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri”, yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan “Korlantas Polri” berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 sentimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2832 PFJ), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1490 VX). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.