IOTOMOTIF.com
  • News
    • Nasional
    • Global
    • Bisnis & Industri
    • Desain & Render
    • Headlines
    • Spyshots
    • Concept
  • Teknologi
  • Motorsport
  • Review
  • Tips & Advice
    • Owner’s Guide
    • Safety
  • Auto Show
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Global
    • Bisnis & Industri
    • Desain & Render
    • Headlines
    • Spyshots
    • Concept
  • Teknologi
  • Motorsport
  • Review
  • Tips & Advice
    • Owner’s Guide
    • Safety
  • Auto Show
No Result
View All Result
IOTOMOTIF.com
No Result
View All Result

Sekilas Tentang STNK, Istilah, Pajak dan Denda

Rahmanto Elfian by Rahmanto Elfian
30/07/2012
in Otopedia
0

IOtomotif.com ̵

1; Kendaraan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Saat ini kepemilikan kendaraan pribadi seperti mobil atau pun motor sudah sangat luas di masyarakat. Kebutuhan akan kendaraan pribadi ini selain karena kepraktisan, juga menunjang mobilitas dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Untuk mengendarai kendaraan di jalan, pengendara diwajibkan membawa STNK dan SIM, tentunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Walaupun kepemilikan kendaraan pribadi sudah meluas, masih banyak orang yang belum mengenal ataupun mengerti istilah-istilah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Divisi Humas Mabes Polri pada sosialisasinya di laman Facebook menjelaskan istilah-istilah yang terdapat di STNK kendaraan.

adsprl

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Besarnya 10 persen dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Biaya ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

Bagi Anda yang telat membayar pajak bermotor, pastinya dikenai denda. Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Berapa dendanya?

  • Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000 maka Andi dikenakan denda keterlambatan sebesar:

(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000

Itulah sekilas dan penjelasan tentang STNK kendaraan bermotor yang dapat menambah wawasan kita tentang otomotif. tetap simak berita dan artikel otomotif hanya di iotomotif.com.

Tags: otopediaSTNKSurat KendaraanDokumen Kendaraan
Previous Post

Tips Perawatan Cat Mobil [Bagian-1]

Next Post

Merawat Transmisi Mobil Manual Agar Lebih Halus dan Awet

Next Post

Merawat Transmisi Mobil Manual Agar Lebih Halus dan Awet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


tvt
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • News Pub
Email: [email protected]

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Global
    • Bisnis & Industri
    • Desain & Render
    • Headlines
    • Spyshots
    • Concept
  • Teknologi
  • Motorsport
  • Review
  • Tips & Advice
    • Owner’s Guide
    • Safety
  • Auto Show