Pelaku Begal Tikam Driver Taksi Online 30 Kali Hanya Dihukum 7 Tahun Penjara

by

IOTOMOTIF.com – Seorang driver taksi online ditikam oleh begal sebanyak 30 kali pada tahun 2019. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat di kota Palembang.

Korban, Nova Hadinata ditikam oleh dua orang penumpang yang memesan jasa taksi online pada Senin 11 November 2019.


Penumpang yang melakukan aksi pembegalan tersebut adalah Armada bersama BS (DPO) yang memesan dari depan lorong Garuda kelurahan 7 Ulu untuk diantarkan ke Jalan Tanah Merah 3 Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB-I, Kota Palembang.

Ketika telah tiba di samping Istana Gubernur Griya Agung, korban langsung dieksekusi oleh kedua pelaku yang berpura-pura ingin membayar.

Nova berhasil meminta pertolongan warga meski bercucuran darah karena menerima 30 tusukan. Warga yang melintas berhasil menyelamatkan dan membawanya ke RS Siti Khodijah untuk mendapat pertolongan.

Tersangka pembegalan keji, Armada berhasil ditangkap pihak kepolisian dan mendapat hukuman. Namun tampaknya keputusan pengadilan tidak memuaskan korban. Pasalnya pelaku pembegalan keji tersebut hanya dihukum 7 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Armada Saputra Jaya E Als Yayang Bin M Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman Kekerasaan dalam keadaan memberatkan,” ujar majelis hakim, Ertata SH MH dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


×