Pemerintah Siapkan Regulasi R100 Untuk Mengatur Standar Kendaraan Listrik

by

IOTOMOTIF.com – Era kendaraan listrik sudah semakin dekat. Tidak mengungkiri hal tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah dan regulasi untuk menyambut era tersebut.

Salah satunya adalah menyiapkan regulasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut.


“Pemerintah pun saat ini sudah mengeluarkan regulasi no33 2018 terkait uji lab jalan untuk kendaraan listrik,” jelas Dr. Hari Setiapraja, ST, MEng. Kepala Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam Webinar Diskusi Virtual Industri Otomotif bersama Forwot.

Salah satu regulasi yang dijalankan adalah Regulasi R100. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi penumpang maupun sistem baterai kendaraan listrik tersebut.

Regulasi ini diantaranya membuat penumpang untuk tidak melakukan kontak secara langsung ataupun tidak langsung, isolasinya, bagaiaman sistem keamamannya, serta membatasi emisi hidrogen.

Terkait baterai regulasi mengatur mengenai vibrasi, thermal shock, mechanical shock, fire resistance, emisi dan sebagaianya.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, tepatnya pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.

Rincian aturan Permenhub 44/2020


×